Tuesday, April 26, 2016

Mengurus Sendiri Visa 90 Hari ke Jepang

Haloo..
Kali ini aku mau berbagi pengalaman tentang bagaimana mengurus visa sendiri di Konsulat Jenderal Jepang dengan waktu kunjungan yang lebih dari 15 hari dengan passport biasa. Aku, Bude dan Sepupu ku berencana yang bisa dibilang "dadakan" pergi ke Jepang mengunjungi keluarga, aku dan bude berencana stay disana selama 60 hari sedang sepupuku kurang dari 15 hari. Untuk mengurus Visa sepupuku memberikan saran untuk menggunakan jasa Agent, tapi berhubung gak ada agent yang mengurusi visa di Lombok dan Agent yang paling dekat ada di Bali, kami memutuskan untuk mengurus sendiri visa karena pertimbangan pengiriman (ada dokumen asli), akhirnya kamipun terbang ke Denpasar untuk mengurus Visa Kunjungan Keluarga ini di Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar. Dari pengalamanku ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan visa, supaya tidak bolak-balik seperti saya hehe :D

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah berada di wilayah kerja Konsulat Jenderal manakah domisili teman-teman (yang tertera di KTP), maka di sanalah teman-teman harus mengurus pengajuan visa tidak bisa di sembarang kantor Konsulat ya, karena tidak akan diproses jika domisili teman-teman bukan di wilayah kerja Konsulat yang bersangkutan. 

Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Pertama mau mengurus visa, saya berencana mengurus di Jakarta biar barengan sama sepupu, tapi setelah membaca syarat-syarat pengajuan visa yang di kirim sepupuku, baru tak perhatikan bahwa kita tidak bisa mengurus disembarang Konsulat. Domisili ku di Lombok jadi aku harus mengurusnya di Denpasar, jadilah aku dan bude terbang ke Denpasar (sepupuku yang berdomisili di Jakarta mengurusnya di Jakarta sedang aku sama bude ku di Denpasar). Untuk informasi yang lebih lengkap dari masing-masing Konsulat bisa di lihat disini.

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah jenis visa yang mana yang pas dengan tujuan teman-teman, karena setiap jenis visa memiliki syarat-syarat khususnya sendiri. Karena tujuanku ke Jepang untuk menemui tante ku, maka jenis visa yang aku pilih adalah "Visa Kunjungan Sementara Untuk Tujuan Kunjungan Keluarga", jenis-jenis visa bisa dilihat disini. Untuk mengajukan permohonan Visa Untuk Kunjungan Keluarga syarat-syarat yang harus disiapkan baik dari saya (Pemohon) dan dari suami tante saya (pihak Jepang/ Pengundang)

-Dokumen yang harus saya siapkan sebagai Pemohon :
  1. Paspor
  2. Mengisi Formulir Permohonan Visa (formulir bisa diambil di loket atau dapat di unduh pada "Persyaratan dan Formulir Permohonan Visa" pada link yang ada disini) dan foto 4,5cm x 4,5cm/ 2in x 2in tiga bulan terakhir yang di tempel pada formulir.
  3. Bukti Pemesanan Tiket (PP). Saya melampirkan print out tiket.
  4. Jadwal Perjalanan (formulir bisa diambil di loket atau dapat di unduh pada "Persyaratan dan Formulir Permohonan Visa" pada link yang ada disini). Jadwal Perjalanan saya tulis per minggu sampai hari kepulangan saya ke Indonesia.
  5. KTP dan KK (Asli dan 1 Copy)
  6. Bukti Keuangan tiga bulan terakhir (Asli dan 1 Copy), dapat tidak dilampirkan apabila biaya ditanggung oleh pihak Jepang. Daripada risiko saya juga melampirkan fotocopy buku tabungan bapak saya dan fotocopy Akta Lahir saya sebagai bukti adanya hubungan dengan penanggung biaya (bapak saya), selain fotocopy buku tabungan bisa juga menggunakan rekening koran yang dari bank selama tiga bulan terakhir.
  7. Surat Keterangan dari Tempat Kerja. Berhubung saya belum bekerja dan sudah lulus S1 awalnya saya tidak melampirkan apa-apa, jadi point nomer 6 ini adalah salah satu alasan kenapa berkas saya dikembalikan saat saya sudah di loket Konsulat. Ibu yang di Konsulat meminta saya untuk melampirkan "Surat Keterangan Tidak Bekerja" dan Surat yang Menjelaskan Tentang Kegiatan saya, akhirnya saya harus kembali ke Lombok untuk membuat "Surat Keterangan Tidak Bekerja" dari Kelurahan dan menulis surat yang menjelaskan kegiatan apa yang sedang saya kerjakan. 
  8. Dokumen yang Menerangkan Hubungan Dengan Keluarga yang Dikunjungi di Jepang (Asli dan 1 Copy). Pada point ini saya melampirkan KK tante saya.
  9. Surat Keterangan Mahasiswa S1 di Indonesia (Asli dan 1 Copy). Saya tidak melampirkan dokumen ini karena saya sudah lulus hehe, tapi jika teman-teman masih S1 dapat bebas biaya visa lo :D.
  10. Biaya Visa, (per 1 April 2016 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yaitu Visa Single Entry Rp. 330.000; Visa Multiple Entry Rp. 660.000; Visa Transit Rp. 80.000) bisa dilihat disini.
 - Dokumen/ Syarat-syarat yang harus disiapkan oleh om saya selaku pihak Jepang/ Pengundang :
  1. Shoheiriyusho (Invitation Letter/ Surat Undangan)
  2. Mimotohoshosho (Surat Jaminan)
  3. Juminhyo (data kependudukan yang memuat seluruh anggota keluarga), jika warga asing lampirkan fotocopy resident card dan passport
  4. Salah satu atau lebih dari : a) Ginkozandakashomeisho, dokumen rekening koran dari bank (tidak menerima copy); b) Nozeishomeisho, bukti pembayaran pajak yang tercatat penghasilan (Asli); c) Kakuteishinkokushohikae, bukti laporan pajak; d) Shotokushomeisho, bukti penghasilan.
Point nomor 2 - 3 dilampirkan apabila biaya ditanggung oleh pihak Pengundang. Perlu di perhatikan bahwa semua dokumen yang disiapkan oleh Pengundang harus ASLI (tidak boleh copy, email, fax ataupun print out foto) dan harus dikirim dari Pengundang ke Pemohon yang akan di bawa oleh Pemohon ke Konsulat (tidak bisa mengirim langsung ke Konsulatnya), serta semua dokumen yang di fotocopy dan yang di print (form permohonan visa dan jadwal perjalanan) harus menggunakan kertas ukuran A4, tidak di staples tapi diurutkan dari syarat no.2 sampai 13. Setiap Pemohon harus menyertakan semua persyaratan, jadi berkasnya sendiri-sendiri kalau ada dua/lebih pemohon (seperti aku dan bude, berkasnya ya ada dua walaupun kita mengajukannya sama-sama dan yang mengundangpun sama). Pembayaran Visa dilakukan ketika kita mengambil visa.

Semua syarat-syarat dan form unduhan diatas berdasarkan website Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar dan dari pengalaman saya. Selain kurang Surat Keterangan Tidak Bekerja, berkas saya dikembalikan karena kekurangan dokumen dari Pengundang, yaitu Juminhyo dan salah satu dari Ginkozandakashomeisho, Nozeishomeisho, Kakuteishinkokushohikae, Shotokushomeisho. Saya sarankan kepada teman-teman untuk membuka website Konsulat pada wilayah kerja sesuai dengan domisili teman-teman, dan apabila diantara teman-teman masih ada syarat-syarat yang belum dipahami langsung telpon saja ke Konsulat semua pasti akan dibantu kok :D

Hal Ketiga yang perlu diperhatikan juga adalah Waktu Kerja dan Hari Libur Konsulat

Senin - Jumat 
(Sabtu, Minggu dan Hari Libur TUTUP)
Jam Pelayanan Umum : 08:30 - 12:00、 13:30 - 16:00
Jam Pelayanan Visa: 08:30 - 11:30 (pengajuan permohonan visa), 13:30 - 15:00 (pengambilan visa)

Untuk melihat Jam Kerja dan Hari Libur Konsulat bisa dicek disini

Selain ketiga hal tersebut saya sarankan juga kepada teman-teman yang mau mengurus sendiri visa, untuk mengajukan permohonan visa paling lama sebulan sebelum hari keberangkatan apalagi jika ada dokumen yang harus dikirimkan dari pihak Jepang dan apabila berkas teman-teman di kembalikan karena ada kekurangan dokumen dari pihak Jepang, jadi masih ada waktu untuk mengurusnya. Seperti saya ketika menunggu datangnya surat yang bikin hati dag dig dug akan sampai kapan, karena surat yang saya terima yang seharusnya sampai dirumah selama 4 hari dari waktu pengiriman tapi datangnya 9 hari setelah pengiriman (saya juga yang harus ke Pos untuk ambil surat bukan diantar) dan juga saat itu sudah 3 minggu sebelum keberangkatan, tapi di pengiriman surat ke dua lancar hanya terlambat 1 hari dari waktu yang ditentukan.

Ke dua kalinya saya dan bude terbang ke Denpasar (kurang dari 2 minggu dari hari keberangkatan), kembali ke Konsulat dengan hati yang deg deg-an takut ada yang kurang lagi, tapi begitu aku dipanggil lagi dan ditunjukkan surat pengambilan visa, aaaaahh aku legaaa. Pengurusan visanya sendiri gak lama kok cuma 4 hari kerja saja (kalo gak kena Sabtu Minggu). Setelah menunggu tanggal yang sudah ditentukan, kami kembali lagi ke Denpasar untuk mengambil passport (kali ini beli tiketnya PP), kembali ke Konsulat disana pun di bikin deg deg-an karena orang yang setelah saya datang lebih dulu dipanggil, tapi akhirnya semua kekhawatiran itu hilang karena nama saya dipanggil dan mbak yang di loket memperlihatkan visa kami, kemudian saya membayar dan passport beserta visa 90 hari ada ditangaan.. horaaayy.

Oiya, di Konsulat Jepang di Denpasar tidak begitu ramai, jadi ketika masuk teman-teman akan langsung dilayani :) tapi teman-teman juga harus sabar menunggu yaa..

Begitulah perjalanan saya dan bude untuk pengurusan visa sendiri, semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman :) aku berangkat kurang dari seminggu lagi.. see youu..

next time aku akan berbagi gimana perjalanan ku disana walaupun mungkin akan lebih banyak berada di rumah tante :D 

No comments:

Post a Comment